Bonaran Situmeang Diperiksa KPK sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kali pertama Bonaran diperiksa sebagai tersangka.
“RBS diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan dan Informasi KPK, di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Namun, hingga saat ini Bonaran belum datang memenuhi panggilan KPK.
Beberapa waktu yang lalu, KPK sempat menggeledah kantor pengacara Bonaran di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat yang dikelola oleh adiknya Thomson Situmeang pada Rabu (24/9)
Bonaran telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.
Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750juta.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...