Bongkar Brankas Sanusi, Penyidik KPK Sita 10.000 Dolar AS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 10.000 dolar AS, atau senilai Rp 133 juta dari brankas milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Rumah Sanusi—salah satu tersangka dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta—digeledah penyidik KPK pada tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut diperoleh dari Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek pada hari Senin (9/5).
“Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar.
Ketika dikonfirmasi oleh satuharapan.com mengenai asal-usul uang tersebut pada hari Selasa (10/5), Yuyuk menyatakan penyidik akan mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke tersangka.
“Saat ini juga sedang didalami oleh penyidik. Saya belum mendapat info tentang asal usul uangnya,” ia menambahkan.
Tersangka Sanusi yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...