Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(2/7).
Direktur PT Massaro Radiokom tersebut didakwa atas dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro yang mengenakan jaket hitam menjalani sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Saat ditanya oleh Mejelis Hakim Anggoro menjawab tampak kurang sehat, namun ia mengatakan siap menjalani persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya Anggoro dituntut selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pertimbangan JPU Anggoro telah terbukti menyuap Menteri Kehutanan yang dijabat oleh MS Kaban.
Anggoro yang pernah buron selama beberapa tahun bersembunyi di China yang kemudian ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...