Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:47 WIB | Rabu, 02 Juli 2014

Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis

Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis
Terdakwa Direktur PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/7). Anggoro telah terbukti melakukan tindakan suap terhadap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (Foto-foto : Dedy Istanto)
Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis
Anggoro Widjojo saat menjalani sidang putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis
Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan vonis hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis
Anggoro Widjojo saat memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Bos PT Massaro Radiokom Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis
Anggoro Widjojo saat keluar dari ruang tunggu di Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan menjalani sidang dengan agenda putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(2/7).

Direktur PT Massaro Radiokom tersebut didakwa atas dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro yang mengenakan jaket hitam menjalani sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Saat ditanya oleh Mejelis Hakim Anggoro menjawab tampak kurang sehat, namun ia mengatakan siap menjalani persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya Anggoro dituntut selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pertimbangan JPU Anggoro telah terbukti menyuap Menteri Kehutanan yang dijabat oleh MS Kaban.

Anggoro yang pernah buron selama beberapa tahun bersembunyi di China yang kemudian ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home