Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:41 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

BPJS Kesehatan Tak Syariah, Dede Yusuf: Terserah Pemerintah

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dede Yusuf Macan Effendi, enggan berkomentar banyak terkait rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan penyelenggaraan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku menunggu sikap Pemerintah Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi MUI tersebut. Baru pihaknya akan mengambil sikap.

“Itu baru rekomendasi (dari MUI), nanti terserah Pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau,” ujar Dede saat dihubungi sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/7).

Dede hanya mengungkapkan, dalam BPJS Kesehatan tidak ada bunga. BPJS Kesehatan hanya memberikan denda bagi peserta yang terlambat membayar premi. “Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena, tapi ini tidak,” ujar dia.

“Nanti biar pihak BPJS yang menjelaskan masalah ini ke masyarakat,” Dede menambahkan.

Dia pun kembali menegaskan Komisi IX DPR RI tidak akan mengambil sikap mendahului Pemerintah.

Sebelumnya, MUI mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

“Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba,” demikian bunyi salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan, yang berlangsung di Pondok Pesantren Attauhidiyah pada 7-10 Juni 2015, seperti dikutip dari situs mui.or.id, Rabu (29/7).

MUI berpendapat, kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kesehatan termasuk menjalankan amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, maka Pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, dianggap telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home