Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:51 WIB | Rabu, 08 Juni 2016

BPJS Ketenagakerjaan: Permintaan Pencairan JHT Meningkat Tahun 2016

BPJS Ketenagakerjaan: Permintaan Pencairan JHT Meningkat Tahun 2016
Dua tenaga kerja terlihat membersihkan kaca gedung di salah satu kawasan perkantoran yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatatat sejak bulan November 2015 sampai dengan Maret 2016 permintaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat mencapai 266 persen sejak perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. (Foto-foto: Dedy Istanto).
BPJS Ketenagakerjaan: Permintaan Pencairan JHT Meningkat Tahun 2016
Dua tenaga kerja yang bekerja membersihkan gedung dilengkapi alat keselamatan kerja yang menjadi bagian dari prosedur Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3).
BPJS Ketenagakerjaan: Permintaan Pencairan JHT Meningkat Tahun 2016
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 7.500 permintaan klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) sejak bulan November 2015 sampai dengan Maret 2016 yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar - Rp 55 miliar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada 7.500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015 sampai dengan Maret 2016 dengan jumlah Rp 50 miliar – Rp 55 miliar untuk jaminan hari tua (JHT).

Direktur Perluasan Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, pada hari Rabu (1/6) di Jakarta, seperti dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, mengatakan perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang berlaku pada 1 Juli 2015, memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan yang sebelumnya diatur selama lima tahun 1 bulan.

"Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5 persen dari pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti," kata Ilyas.

Filosofi Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan bagi pekerja saat memasuki usia pensiun, sangat penting untuk kesejahteraan para pekerja di masa tuanya.

Berlakunya PP 60/2015 tentang Perubahan atas PP46/2015, dengan turunannya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus pencairan JHT meningkat 266 persen dari sebelum Permenaker Nomor 19 diberlakukan.

Pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun, dimana para peserta tersebut berada dalam usia produktif mereka untuk bekerja.

Sementara di sisi lain, saldo JHT para pekerja berbanding lurus dengan masa kepesertaan yang mana akan dirasakan signifikan saat masa kepesertaan mencapai minimal 20 tahun. Dilihat dari kelompok kerja, rata-rata peserta nonaktif memiliki saldo yang relatif kecil dibanding kelompok kerja lainnya. Kesimpulannya adalah tenaga kerja nonaktif berasal dari golongan yang memiliki upah rendah.

Hal ini berdampak pula pada profil maturitas kewajiban Dana Jaminan Sosial (DJS) yang sebelumnya dilakukan dengan jangka menengah-panjang menjadi menengah-pendek. Meskipun demikian, tingkat kesehatan keuangan DJS masih dalam batas aman, yaitu 99,39 persen.

Masyarakat pekerja yang ada saat ini mungkin belum merasakan dampak jangka panjang yang nantinya sangat mungkin dihadapi. Seperti diketahui, Indonesia sedang menikmati bonus demografi, dimana mayoritas penduduk merupakan masyarakat dengan usia produktif. Pada tahun 2050, penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun akan meningkat sebanyak 338,6 persen.

Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat ini dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang.

"Hari tua yang sejahtera harus dipersiapkan dengan matang, salah satunya dengan mengembalikan fungsi JHT sesuai dengan filosofinya," kata Ilyas. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home