KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Ruslan Abdul Gani
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD), Ruslan Abdul Gani selama satu bulan untuk penyidikan.
“Saya datang hanya untuk diperpanjang masa tahanannya,” kata Ruslan saat keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/6) pukul 11.32 WIB. Ruslan yang mengenakan rompi oranye tidak berkomentar banyak saat dibawa menggunakan mobil tahanan.
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan proyek dermaga di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di pulau Sabang, Aceh tahun 2011 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Bupati periode 2012-2017 itu ditahan atas pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Heru Sulaksono dari pihak swasta dan Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)Ramadhani Ismy. Heru telah divonis selama sembilan tahun penjara dengan denda Rp 12,6 miliar pada bulan Desember 2014 lalu. Sedangkan Ramadhani divonis enam tahun penjara tahun 2014 lalu dengan denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...