Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:15 WIB | Rabu, 08 Juni 2016

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Ruslan Abdul Gani

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Ruslan Abdul Gani
Bupati nonaktif Bener Meriah Ruslan Abdul Gani keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/6) setelah mendapat perpanjangan penahanan dari KPK selama satu bulan untuk proses penyidikan. Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani menjadi tersangka dugaan suap pembangunan dermaga pelabuhan dan perdagangan bebas di pulau Sabang, Aceh pada tahun 2011. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Ruslan Abdul Gani
Bupati nonaktif Ruslan Abdul Gani keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye setelah mendapat ketetapan perpanjangan tahanannya selama satu bulan untuk proses penyidikan.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Ruslan Abdul Gani
Bupati nonaktif Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani mengenakan rompi oranye setelah mendapat ketetapan dari KPK terkait tambahan penahanan selama satu bulan untuk proses penyidikan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD), Ruslan Abdul Gani selama satu bulan untuk penyidikan.

“Saya datang hanya untuk diperpanjang masa tahanannya,” kata Ruslan saat keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/6) pukul  11.32 WIB. Ruslan yang mengenakan rompi oranye tidak berkomentar banyak saat dibawa menggunakan mobil tahanan.

Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan proyek dermaga di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di pulau Sabang, Aceh tahun 2011 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bupati periode 2012-2017 itu ditahan atas pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Heru Sulaksono dari pihak swasta dan Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)Ramadhani Ismy. Heru telah divonis selama sembilan tahun penjara dengan denda Rp 12,6 miliar pada bulan Desember 2014 lalu. Sedangkan Ramadhani divonis enam tahun penjara tahun 2014 lalu dengan denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home