BPOM Amankan Rp 31,66 Miliar Obat Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan obat ilegal dari 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai mencapai Rp 31,66 miliar melalui operasi internasional STORM V pada Juni-Agustus 2014.
"Operasi dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM dan berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan kosmetik ilegal," papar Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9).
Operasi yang didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai itu menemukan 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan 1.963 item kosmetik ilegal.
Motif yang dilakukan para pelaku antara lain mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk serta mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
"Dari pengujian laboratorium diketahui bahwa obat tradisional hasil temuan tersebut mengandung bahan kimia obat seperti paracetamol, deksametason, febilbutason dan sildenafil," ujar Roy.
Jika dikonsumsi tanpa takaran yang tepat, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan antara lain kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung serta dapat berujung kematian.
BPOM juga menyita seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan serta alat-alat produksi untuk kemudian dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan.
Sedangkan dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti secara projustitia oleh PPNS Badan POM/Polri dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti yang cukup.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...