Loading...
INDONESIA
Penulis: Elvis Sendouw 13:48 WIB | Kamis, 11 September 2014

LBH Keadilan: RUU Pilkada Rampas Kedaulatan Rakyat

Lembaga-lembaga pemerhati pemilu saat berdiskusi dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait pengesahan pemilikada secara langsung. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang akan disahkan DPR menjadi UU pada 25 September 2014 merampas kedaulatan rakyat.

"Hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung yang telah berlangsung sejak 2005 terancam dengan RUU Pilkada ini. DPR RI dan Presiden SBY telah merampas keadulatan rakyat," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Kamis (11/9).

Abdul Hamim tidak sependapat dengan berbagai alasan yang dilontarkan para pendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti persoalan biaya yang tinggi, praktik politik uang, dan munculnya perpecahan atau konflik dalam masyarakat.

"Alasan tersebut sesungguhnya bisa diatasi dengan banyak cara," katanya.

Dia mengatakan bahwa persoalan biaya tinggi bisa diatasi dengan menggelar Pilkada secara bersamaan seperti yang dilakukan di Aceh sejak 2006, dan melarang kampanye tertentu yang membutuhkan biaya tinggi. 

Sedangkan politik uang bisa dilawan dengan penegakan aturan yang memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya.

"Pendidikan politik yang berkesinambungan bagi rakyat juga akan mencegah politik uang dan konflik dalam masyarakat," kata Abdul Hamin

LBH Keadilan berpandangan pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tak mungkin menihilkan praktik politik uang. 

"Politik uang hanya akan berpindah, dari rakyat ke DPRD. Jika dalam pilkada langsung yang menerima uang adalah rakyat pemilih, sedangkan dalam pilkada melalui DPRD adalah anggota DPRD," katanya.

Dia mengakui bahwa Pilkada langsung yang selama ini berlangsung bukan tanpa masalah, dan seharusnya masalah-masalah tersebut diatasi. 

"Mengembalikan sistim Pilkada kepada DPRD merupakan kemunduran dan tidak menyelesaikan masalah," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, LBH Keadilan mengajak rakyat untuk bersama-sama melawan rencana pengesahan RUU Pilkada tersebut. 

Jika saat ini DPR mengubah sistim Pilkada oleh DPRD, bukan tidak mungkin, dengan mengubah konstitusi mereka akan mengembalikan sistim pemilihan presiden ke MPR," kata Abdul Hamim. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home