BPOM: Hati-hati Penjual Obat Kaki Lima
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa menegaskan masyarakat tidak boleh menganggap remeh bahaya yang mengancam dari penjualan obat, jamu, dan sejenisnya di tenda-tenda kaki lima.
“Kami akan punya tim kecil dan akan bergerak (melakukan penyelidikan, Red). Kami akan lakukan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Roy kepada satuharapan.com saat ditemui seusai melakukan penandatanganan MoU Pengawasan Obat dan Makanan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis (12/2) pagi di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Menurut Roy, penjualan obat dan jamu di tenda-tenda kaki lima ini berbahaya karena diduga ilegal.
“Itu produknya ilegal, termasuk ada (produk, Red) palsu di sana. Itu berbahaya dan masyarakat harus hati-hati,” kata dia.
Selanjutnya, BPOM akan mengkaji obat-obat jenis apa yang paling berisiko yang dijual oleh pedagang kaki lima tersebut.
“Ini yang akan kami lakukan. Kami akan tinjau terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, pedagang ilegal akan dikenai pasal penjeratan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
“Tapi tadi Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama, Red) juga mengatakan perlu dibuat ancaman atau tuduhan, tidak hanya dalam hal kesehatan saja. Undang-undang lain yang dimaksud berkenaan dengan pembunuhan dan semacamnya. Namun, kami hanya meninjau dari sisi kesehatan,” kata Roy.
BPOM saat ini tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) merumuskan beragam efek dan tuduhan yang ditimbulkan akibat perdagangan obat ilegal.
“Be smart, apalagi kalau belum menimbulkan efek jera (pedagang, Red), kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...