Pengamat: Program DKI Terancam Batal karena APBD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat Politik Anggaran Uchok Sky Khadafi mengatakan semua program yang diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terancam batal untuk dilaksanakan karena tidak kunjung rampungnya permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
"Semua program yang dilontarkan gubernur terancam gagal karena belum ada titik temu dalam pembahasan APBD antara Pemprov dan DPRD," kata Uchok yang menjabat sebagai Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) di Jakarta, Kamis (12/2).
Program-program yang terancam gagal tersebut seperti penanggulangan banjir, dana sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP), bahkan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Uchok mengatakan program-program tersebut gagal karena kurangnya anggaran untuk merealisasikannya, semisal proyek penanggulangan banjir seperti pengadaan pompa mobile sekitar Rp 30 miliar dan pembangunan Waduk Ria Rio yang nilainya Rp 30 miliar.
Demikian juga pengerukan kali, saluran, waduk atau situ di aliran timur, barat, dan tengah sekitar Rp 27 miliar untuk setiap alirannya. Ada juga pemeliharaan sarana dan prasarana infrastruktur drainase di tiga aliran sekitar Rp 35 miliar untuk setiap alirannya.
"Serta pembebasan tanah untuk waduk Ciawi dan Sukamahi yang bernilai Rp 100 miliar. Intinya banjir yang akan terjadi bukan kiriman dari Bogor, tetapi lebih karena air hujan yang menggenangi jalan akibat drainase yang tidak dibersihkan karena anggaran yang minim," ujarnya.
Sedangkan untuk program lain seperti KJP yang mencapai angka Rp 3 triliun pada 2015 ini juga tidak boleh direalisasikan lantaran harus memakai APBD 2014, yang hanya sebesar Rp 700 miliar.
"Akan cukup banyak anak sekolah yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah lewat KJP ini karena uangnya dari APBD tidak cukup untuk membiayai mereka," ujarnya.
Selain itu, lanjut Uchok, TKD juga tidak bisa direalisasikan oleh Pemprov karena yang berlaku bukan APBD 2015 namun 2014.
Permasalahan APBD Ibukota ini semakin berlarut karena baik Pemprov atau DPRD tidak kunjung mendapatkan titik temu. Sebelumnya, Pemprov DKI menyampaikan APBD pada Kemendagri namun tidak disertai lampiran nomenklatur yang ditandatangani oleh pemimpin dewan sehingga akhirnya ditolak.
Menyusul kemudian pihak DPRD memberikan APBD 2015 versi dewan kepada Kemendagri dengan dibubuhi tanda tangan oleh pemimpin dewan namun tanpa menyertakan persetujuan dari pihak Pemprov.
"Ini juga suatu kekeliruan sebetulnya, sehingga APBD tandingan versi dewan ini juga terancam ditolak karena tidak ada tanda tangan Pemprov," ujarnya.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...