Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:08 WIB | Kamis, 15 November 2018

BPOM Temukan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Bernilai Ratusan Miliar

Ilustrasi. Kepala BPOM RI Penny K Lukito mempublikasikan sejumlah temuan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Jakarta, Rabu (14/11). (Foto: Antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) di sepanjang tahun 2018, hingga senilai Rp112 miliar, serta obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp22,13 miliar.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, temuan itu merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM melalui Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

"Temuan kosmetik, didominasi produk yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. Ada juga enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal)," kata Penny di Jakarta, Rabu (14/11).

Dia lantas mengatakan, secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), hingga kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol, yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Seluruh temuan kosmetik yang mengandung BD/BB dan OT yang mengandung BKO, telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Penny pun mengatakan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Menurutnya, selama tahun 2018 BPOM RI masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

"Ingat selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” kata dia. (Antaranews.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home