BPOM Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guna melindungi masyarakat dari penggunaan Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengaku secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2014, ditemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal).
Selain itu, BPOM pada Selasa (26/11) melaporkan berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO. Untuk itu BPOM menerbitkan peringatan terkait peredaran OT-BKO, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.
Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi dicampur dalam OT pada temuan periode November 2013 sampai dengan Agustus 2014, didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik, seperti parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/aprodisiaka seperti sildenafil.
Sebagai contoh dari 51 OT-BKO, antara lain yakni, Jamu Rematon Cair Cap Burung Dua sayap diproduksi IKOT Itarido Kediri mengandung fenibutason, Singset Alami Kapsul produksi PT PJ Air mas Jawa Tengah mengandung parasetamol, kapsul gatal-gatal dan alergi kulit mengandung parasetamol produksi PJ Sari jamu Indonesia. Daftar lengkap OT-BKO
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut, BPOM menyatakan telah dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO, maka nomor izin edar dicabut serta diproses secara pro-justitia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama dua tahun terakhir sejumlah 99 kasus diajukan ke pengadilan.
Dalam penanganan kasus OT-BKO, BPOM terus melakukan koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) serta Asosiasi, melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO). Pokjanas Penanggulangan OT-BKO juga melakukan pembinaan/advokasi kepada UMKM di sentra-sentra produksi jamu, antara lain Banyuwangi Sukoharjo, Malang, dan Cilacap.
Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OT-BKO untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan OT-BKO merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kepada masyarakat dihimbau supaya tidak mengonsumsi OT-BKO, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
Selanjutnya masyarakat agar melaporkan ke BPOM apabila menduga adanya produksi dan atau peredaran OT secara ilegal melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (pom.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...