Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:55 WIB | Selasa, 26 Agustus 2014

Brigjen Didik Purnomo Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didi Purnomo (tengah) saat berada di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM). Didi Purnomo termasuk salah satu tersangka untuk menjalani pemeriksaan atas tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo yang dilakukan oleh penyidik KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/8) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Wakil Kepala Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) di Korlantas Polri.

“DP diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/8).

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 yang menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI)Sukotjo S. Bambang.

Sejak tahun 28 Juli 2012 lalu, baik Djoko, Didik, Budi dan Sukoco dilarang bepergian ke luar negeri. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting dan mendapat perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komite (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp 197,8 miliar.

Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sedangkan Budi Susanto juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar.

Dalam kasus ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Menurut pantauan satuharapan.com, usai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.16 WIB, Didik menolak untuk memberikan keterangan kepada awak media. Didik yang memakai kemeja batik kuning coklat ini hanya tersenyum, langsung masuk ke mobil dan pergi meninggalkan gedung KPK.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home