Brokohan Kendeng 2018: KLHS II untuk Siapa?
SATUHARAPAN.COM - Rabu 20 Juni 2018 siang, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengadakan Halal Bihalal, Brokohan, serta diskusi membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis berkaitan dengan rencana penambangan dan pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng yang meliputi tujuh kabupaten.
Acara diskusi menghadirkan Soeryo Adiwibowo (Ketua Tim KLHS), Sudarto P. Hadi (Tim Penilai KLHS), Hartuti (anggota tim KLHS), dan KH. M. Zaim Ahmad Ma'soem (Gus Zaim) di "Omah Kendeng," Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Sehari sebelumnya (19/6) bertempat di desa Timbrangan, Gunem-Rembang, JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) melaksanakan kegiatan rutin yaitu Kupatan Kendeng mengangkat tajuk "Nandur Kabecikan Ngayomi Paseduluran". Prosesi Kupatan Kendeng dimulai dengan kegiatan "Temon Banyu" yang dilakukan ibu-ibu warga tolak pabrik-tambang semen dengan jalan kaki dari Posko Tolak Semen dengan membawa klenthing (gerabah tempat air) dan beras yang dibawa menuju Sendang Wali, sumber mata air Desa Timbrangan dimana mata air tersebut selalu mengalir sepanjang tahun. Ibu-ibu mencuci beras di Sendang Wali dan mengambil air untuk dibawa pulang guna merendam beras yg dicuci supaya bisa di gunakan untuk membuat ketupat menjadi lebih enak. Ketupat yang sudah jadi kemudian dibuat Gunungan untuk diarak keliling Desa Timbrangan dan Tegaldowo berakhirnya di lapangan Desa Timbrangan.
Terhadap penolakan rencana tambang-pabrik semen di Pegunungan Kendeng, berbagai upaya telah dilakukan oleh JM-PPK mulai dari gugatan hukum melalui PTUN dan juga berbagai upaya dengar pendapat/audiensi yang dilakukan JM-PPK di berbagai instansi pemerintahan, mulai DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, Bupati Rembang dan Pati, Gubernur Jateng, Kementrian terkait antara lain KLHK, ESDM, serta DPR. Bahkan perwakilan JM-PPK juga sudah diundang dalam pertemuan antara pemerintah, yang diwakili Kementrian ESDM, bersama dengan pengurus asosiasi semen seluruh Indonesia. Berbagai aksi protes bermartabat juga telah dilakukan untuk menunjukkan perhatian dan keseriusan JM-PPK terhadap potensi bahaya kerusakan lingkungan.
Berbagai aksi mulai dari longmarch ratusan kilometer dalam aksi "Kendeng Menjemput Keadilan", "9 Kartini Kendeng memasung kakinya dengan "cor semen" di depan Istana Merdeka, hingga mendirikan tenda perjuangan di depan Istana Merdeka. Semua aksi itu dilakukan untuk menegaskan bahwa tanah (pertanian) dan sumber mata air yang telah memberikan berkah melimpah kepada seluruh makhluk hidup sudah seharusnya dilindungi dilindungi dan bukan dieksploitasi habis-habisan tanpa memperhatikan keseimbangan dan daya dukung lingkungan, terlebih ketika di atasnya ada hak hidup warga yang harus dihormati.
Dalam pertemuan wakil JM-PPK dengan Presiden RI Joko Widodo pada 2 Agustus 2016 di Istana Merdeka. Setelah mendengar pemaparan warga, Presiden Joko Widodo menyampaikan butir-butir keputusan yaitu:
- Perlu dibuat kajian mengenai daya dukung dan daya tampung Peg Kendeng melalui KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis);
- KLHS akan dikoordinir oleh Kantor Staf Kepresidenan mengingat masalah Kendeng bersifat lintas Kementerian dan Daerah (5 kabupten, 1 provinsi);
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sebagai ketua panitia pengarah;
- Selama proses KLHS selama 1 tahun semua ijin harus dihentikan;
- Menjamin terjadi proses dialog yang sehat selama KLHS dilakukan.
Pada tanggal 12 April 2017 diumumkan KLHS tahap I dengan kajian khusus pada Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang berada di Kabupaten Rembang dengan rekomendasi:
- CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung dan ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
- Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), baik di tingkat Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, dan tingkat nasional perlu direvisi dengan mengedepankan asas keterbukaan dan melibatkan peran serta masyarakat.
- Selama proses penetapan status CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung atau KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu sistem akuifer.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus terbuka kepada publik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup nama perusahaan, lokasi, luas, dan masa berakhir izin.
- Penambangan direkomendasikan dihentikan sementara hingga adanya penetapan status CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung atau KBAK.
- Pemerintah Jawa Tengah juga harus menghentikan penerbitan IUP baru yang akan beroperasi di CAT Watuputih dan sekitarnya.
- Perusahaan yang telah memiliki IUP namun belum menambang, alternatif lokasi penambangan disesuaikan dengan perubahan RTRW Kabupaten Rembang.
Di hamparan pegunungan karst Kendeng Utara, terdapat Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Cekungan selama bertahun-tahun menghidupi para petani lintas kabupaten, yakni Rembang, Blora, Pati, hingga Grobogan. CAT Watuputih merupakan satu di antara 19 cekungan air tanah di Jawa Tengah yang menyimpan 109 mata air. Beberapa mata air terletak di lokasi penambangan pabrik semen, dan sebagian lainnya dimanfaatkan warga untuk lahan pertanian.
Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih adalah zona Epikarst dan jaringan sungai bawah permukaan. Dalam surat Badan Geologi Nomor 1855/40/BGL/2014 dijelaskan CAT Watuputih merupakan bentang alam yang tersusun oleh batu gamping pejal dan batu gamping dolomitan Formasi Paciran yang memiliki karakteristik akuifer dengan aliran melalui celahan, rekahan dan saluran.
Watuputih oleh pemerintah ditetapkan sebagai cekungan air tanah (CAT) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011 tentang Penetapan CAT. CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola.
Dengan curah hujan di kawasan CAT Watuputih sebesar 1.624 mm/tahun dimana 0,812 jumlah airnya menjadi air tanah, adanya rencana penambangan dapat mempengaruhi jumlah serapan air tanah yang hilang sebanyak 131.901.280.000 liter/tahun. Valuasi kerugian secara ekonomi akbat hilangnya air sebesar Rp. 217.637.112.000/tahun.
Penambangan akan berpengaruh pada hilangnya lapisan air tanah sehingga jaringan sungai bawah tanah menjadi terbuka. Proses tersebut akan mempercepat tercemarnya 75% air tanah yang menjadi sumber baku air bagi PDAM Kota Rembang dan PDAM Batalyon 410, sumur-sumur resapan warga, serta saluran irigasi.
Selanjutnya pada KLHS tahap II yang dilakukan meliputi 7 kabupaten di wilayah Pegunungan Kendeng juga telah resmi pula diumumkan pada tanggal 14 Mei 2018 dengan rekomendasi secara umum bahwa di wilayah ketujuh kabupaten mayoritas wilayahnya adalah kawasan resapan air sehingga pengembangan kawasan tetap harus menjaga lanskap serta memelihara konservasi air. Sehingga, terkait rekomendasi tersebut, diperlukan revisi RTRW kabupaten maupun propinsi secara komprehensif dengan memperhatikan daya dukung-tampung lingkungan.
Dalam acara Halal Bihalal dan Brokohan Rabu (20/6) digelar diskusi membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis tahap I dan II. Berkaitan diskusi tersebut Gunretno (narahubung JM-PPK) kepada satuharapan.com memberikan keterangan tentang sikap JM-PPK atas hasil dari KLHS tahap I dan II.
Berikut pernyataan sikap dan catatan JM-PPK atas hasil KLHS tahap I-II:
- Kementrian ESDM dalam melakukan kajian, tidak melakukan secara terbuka kepada masyarakat (butir 5 keputusan Presiden), dalam hal ini kepada JM-PPK, selaku kelompok masyarakat yang memperjuangkan terselenggaranya KLHS. JM-PPK hanya dijadikan legitimasi, atas proses KLHS yang kenyataannya jauh dari keterbukaan.
- Catatan kami berikutnya adalah rekomendasi KLHS tidak secara tegas menyatakan larangan penambangan/ eksploitasi di Peg. Kendeng sebagai jawaban atas berbagai temuan kerentanan krisis air di 7 kabupaten serta berkurangnya secara masif lahan-lahan produktif (sawah serta hutan) karena alih fungsi kawasan tambang.
- Hasil KLHS telah menunjukkan Ekosistem Pegunungan Kendeng kini telah berada pada titik kritis yang dapat mengancam keberlanjutan. Secara tidak langsung, hasil kajian juga menunjukkan bahwa kebijakan, dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, ternyata tidak cukup efektif untuk mengendalikan atau mengatasi daya dukung lingkungan yang terus merosot. Oleh karena itu dipandang penting untuk segera diambil langkah-langkah darurat, konkrit, terencana dengan baik, dan sistematis untuk mencegah lebih jauh kemerosotan ekosistem Pegunungan Kendeng dengan melakukan Moratorium terhadap semua izin lingkungan dan izin usaha pertambangan di seluruh kawasan Pegunungan Kendeng.
- Berdasarkan permasalahan utama yang diajukan JMPPK untuk diadakan KLHS adalah tentang adanya rencana pendirian Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng, dalam dokumen KLHS tidak mengkaji tentang Proyeksi Kebutuhan Semen Nasional terhadap Produksi Semen di Jawa. Indonesia saat ini TIDAK mengalami krisis kebutuhan semen, (Falah, dkk, 2014 dalam ISS, 2016), berdasarkan data yang dianalisis dari Kementrian Perindustrian, dari 3 perusahaan semen yang sedang berproduksi di Pulau Jawa antara lain PT. Indocement di 3 lokasi memiliki cadangan batu gamping 11.773,43 juta ton, dengan produksi 10.007,42 juta ton; PT Semen Indonesia cadangan batu gamping di 3 lokasi sebesar 2.026,18 juta ton dengan produksi 1.722,26 juta ton; dan PT. Holcim memiliki cadangan batu gamping di 2 lokasi sebesar 130,99 juta ton, dengan produksi sebesar 111,34 juta ton. Pada tahun 2025 - berdasarkan asumsi pertumbuhan konsumsi 10% tiap tahun, dimana rata-rata pertumbuhan kebutuhan semen/konsumsi semen tiap tahun hanya 5%, jumlah total kebutuhan semen dari Indonesia dari tahun 2015-2025 diperkirakan mencapai 1259,8 juta ton. Cadangan batu gamping tertambang yang dihimpun dari delapan Ijin Usaha Penambangan (IUP) batu gamping milik tiga perusahaan semen terbesar di Indonesia, yaitu Indocement, Semen Indonesia dan Holcim tercatat 13.930,60 juta ton. Dengan asumsi tingkat efisiensi bahan baku mencapai 85% cadangan batu gamping ini bisa menjadi produk semen sebanyak 11.841,01 juta ton. Nilai ini belum memperhitungkan cadangan batu gamping di wilayah IUP tujuh perusahaan semen besar lainnya yang ada di Pulau Jawa, hal ini menunjukkan bahwa investasi industri semen di Indonesia tidak dibutuhkan, karena cadangan semen Indonesia mengalami surplus terhadap kebutuhan semen nasional sehingga KLHS harus merekomendasikan adanya Moratorium di Kawasan Pegunungan Kendeng.
Masih menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya masyarakat yang menghuni Pegunungan Kendeng, tetapi juga bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang final atas pengelolaan kawasan Pegunungan Kendeng dengan menititik-beratkan pada terjaminnya kelangsungan hidup mayoritas petani serta masyarakat luas yang sangat bergantung pada kelestarian sumber mata air sebagai sumber kebutuhan air bersih dan irigasi pertanian. Rusaknya Peg. Kendeng sebagai kawasan resapan air raksasa, akan mengakibatkan hilangnya ribuan sungai bawah tanah dan mata air.
Jika KLHS II masih menyisakan rasa kekhawatiran warga atas keberlangsungan hidupnya, yang menjadi pertanyaan: KLHS untuk siapa?
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...