Konsep Bandara Masa Depan: Aerotropolis
SATUHARAPAN.COM - Sebagai infrastruktur fisik utama dalam dunia penerbangan yang diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi, pembangunan bandara sangat digencarkan pemerintah saat ini yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Bandara harus dibangun dengan perhitungan yang cermat agar selain mampu menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi, juga harus mampu memberi dukungan atas keselamatan penerbangan.
Dahulu, konsep pengembangan bandara dilakukan secara terpisah dengan rencana pengembangan kota. Namun dalam perkembangannya, perencanaan kota harus terintegrasi dengan pengembangan bandara. Mengapa? Mobilitas tinggi manusia menuntut segala aktivitas yang dilakukan harus selesai dalam waktu relatif singkat. Bandara yang letaknya terintegrasi dengan kota akan memudahkan aktivitas banyak manusia.
Dari sinilah tercetus ide Aerotropolis. Ini adalah sebuah kota dimana bandara sebagai pusat ekonomi yang infrastrukturnya terhubung dengan kawasan pinggir kota (suburban) serta dilengkapi dengan sistem transportasi masal. Ide Aerotropolis pertama kali dikemukakan oleh Nicholas DeSantis, seorang seniman New York pada November 1939. Pada tahun 2000 konsep ini dikembangkan lebih lanjut oleh John D. Kasarda, seorang airport business consultant dari University of North Carolina, Amerika Serikat.
Keuntungan dari adanya Aerotropolis adalah memicu pertumbuhan klaster-klaster industri, menjadi daya tarik masyarakat lokal maupun global, membuka lapangan pekerjaan baru, menjadi kawasan perbelanjaan/perdagangan yang ramai, memudahkan pertemuan bisnis, menjadi destinasi pariwisata baru, serta memudahkan akses ke tempat usaha komersial. Selain itu, kehadiran Aerotropolis akan memberi layanan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga menjadi katalis dan magnet untuk perkembangan ekonomi. Aerotropolis dalam hal ini tentu akan menjadi pendorong terciptanya eco airport yang ramah lingkungan.
Namun begitu, pengembangan Aerotropolis tetap harus mengacu pada KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) sesuai Annex 14 Aerodromes Volume I, Fourth Edition July 2004 serta Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 44 Tahun 2005. Karena KKOP akan menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta melindungi masyarakat di sekitar bandara dari kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara yang mungkin terjadi.
Marsekal Pertama (TNI) Dr.A.Adang Supriyadi, ST.MM
Dosen Tetap Fakultas Teknologi Pertahanan
Universitas Pertahanan
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...