Loading...
RELIGI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 02:30 WIB | Jumat, 09 Januari 2015

Brunei Larang Perayaan Natal di Tempat Umum

Dekorasi Natal di Malaysia. (Foto: themalaysianinsider.com)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Brunei Darussalam yang mulai tahun lalu memberlakukan hukum syariah keras, telah melarang perayaan Natal yang digelar secara terbuka atau di tempat umum. Larangan itu disampaikan kementerian agama pada hari Kamis (8/1), karena khawatir warga Muslim menjadi sesat.

Pelarangan itu diberlakukan setelah musim Natal bulan Desember kemarin anak-anak dan warga dewasa Brunei terlihat memakai pakaian “mirip Sinterklas”, yang menimbulkan kekhawatiran baru terkait pembatasan berkeyakinan setelah sebelumnya Brunei pengumuman di bulan April lalu pemberlakukan hukuman pidana syariah yang nantinya akan menerapkan vonis-vonis seperti pemotongan anggota tubuh hingga dirajam sampai mati. 

Seorang juru bicara menolak untuk mengomentari langsung pelarangan itu, namun merujuk pada pernyataan 27 Desember saat kementerian tersebut menyatakan merayakan ritual Natal secara terbuka atau melakukan perayaan non-Islam” bisa dianggap sebagai penyebaran agama lain selain Islam.” 

Pihaknya menyebut secara khusus” “contohnya, di masa merayakan Natal, anak-anak, remaja dan warga dewasa Muslim terlihat memakai topi dan pakaian mirip Sinterklas.”

“Para penganut agama lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam -menurut Islam- boleh mempraktekkan agamanya atau merayakan perayaan agamanya hanya di komunitasnya, dengan kondisi perayaan itu tidak diungkap atau ditampilkan secara terbuka kepada warga Muslim,” menurut pernyataan tersebut.

“Warga Muslim wajib waspada supaya tidak mengikuti perayaan semacam itu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam... dan tanpa disadari bisa merusak keimanan warga Muslim.”

Pernyataan itu juga menyatakan bahwa pelaku bisnis yang memajang dekorasi Natal secara terbuka diminta untuk menurunkannya dan “sepenuhnya mau bekerja sama”. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home