Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 19:48 WIB | Jumat, 29 Maret 2019

Buang Sampah Sembarangan di Jerman Didenda Rp13 Juta

Pemerintah Negara Bagian Baden Württemberg di Jerman mengesahkan aturan denda tinggi untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Denda tertinggi bisa mencapai 800 euro atau sekitar Rp 13 juta. (Foto: dw.com)

JERMAN, SATUHARAPAN.COM – Mulai akhir 2018 pencemar lingkungan di Negara Bagian Jerman Baden Württemberg harus membayar mahal. Terutama pembuang sampah tidak di tempatnya untuk barang-barang yang bersifat membahayakan, tajam dan korosif, seperti paku berkarat dan botol gelas, bisa terkena denda setinggi-tingginya sampai 800 Euro atau sekitar Rp 13 juta.

Sementara yang membuang puntung rokok atau permen karet sembarangan di jalanan, bisa kena denda maksimal 250 Euro (sekitar Rp 4 juta). Sebelumnya denda untuk para pembuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, yakni antara 10 hingga 100 Euro atau sekitar 160.000 rupiah hingga 1,6 juta rupiah. Denda yang ringan itu dinilai tidak membuat pelaku jera.

Pemerintah negara bagian itu pada akhir tahun 2018, mengesahkan aturan baru yang menaikkan drastis denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya kotaparaja sudah kewalahan menangani kebersihan kota akibat sampah yang dibuang sembarangan di jalanan.

Sanksi Denda Pencemaran Lingkungan Bervariasi

Pemerintah Negara Bagian Baden Württemberg sudah menyiapkan tempat sampah maupun tempat pembuangan puntung rokok cukup memadai di berbagai lokasi, dan bentuk larangan dan besar denda di negara-negara bagian Jerman bervariasi. Biasanya denda ditentukan berdasarkan masalah sampah yang ada di kota masing-masing.

Sejauh ini pemerintah Negara Bagian Baden-Wurttemberg adalah yang pertama yang membuat peraturan membuang sampah di jalan-jalan di kota. Sedangkan peraturan di kota-kota lain seperti Berlin, Dortmund, atau Koln, hanya sebatas larangan merokok di tempat-tempat tertentu seperti bangunan tertutup, halte kereta bawah tanah, atau taman bermain anak-anak.

Tahun 2017 Pemerintah Kota Berlin, misalnya, menetapkan sanksi denda sebesar 15 Euro atau Rp240.000 bagi yang merokok di luar area merokok di stasiun kereta api.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Lingkungan, iklim, dan perlindungan alam merupakan tanggung jawab generasi kita, kata Menteri Lingkungan Hidup Baden Wurttemberg, Franz Untersteller, dari partai Hijau Die Grunen, partai yang fokus pada politik lingkungan hidup. “Karena itu, logis untuk menuntut mereka yang membahayakan atau merusak lingkungan.“ katanya, seperti dilansir dw.com pada Kamis (28/3).

Katalog denda pemerintah Negara Bagian Baden-Wurttemberg yang terbaru mencakup 840 tata tertib, dan larangan perihal perlindungan tanah dan air, sampai pembuangan sampah dan perlindungan tanaman. Katalog ini bertujuan untuk membantu pihak berwenang dalam menetapkan denda yang sesuai.

“Semoga keputusan baru ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi,“ kata Menteri Lingkungan Franz Untersteller.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home