Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:23 WIB | Jumat, 29 November 2013

Buang Sampah Sembarangan, KTP Warga Disita

Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 87 warga di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta, dijatuhi sanksi tegas dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh aparat pemerintahan setempat lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan.

Sekretaris Kelurahan Rawa Badak Selatan, Andi Dirham menuturkan, sejak diberlakukannya sanksi tegas itu, kini TPS liar di wilayahnya menjadi berkurang. Padahal sebelumnya, di sepanjang Jl Raya Plumpang kerap dijadikan lokasi TPS liar. Seperti di kawasan pertokoan RW 02, dan di sekitar gudang RW 04.

"Sejak Oktober lalu, kami sudah menyita 87 KTP warga. Sejak saat itu, wilayah kami relatif bersih dari TPS liar. Sedangkan pada bulan November ini kami hanya menyita 1 KTP warga. Jadi jumlahnya sangat menurun. Mungkin karena jera," kata Andi Dirham, pada Kamis kemarin (28/11) di Jakarta.

Surat Perjanjian Tidak Akan Melanggar

Setelah disita KTP-nya, lanjut Andi, warga dapat menebusnya kembali dengan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kalau sampai kedapatan dua kali buang sampah sembarangan, sebelum kita kembalikan KTP-nya, dia harus membawa surat keterangan dari ketua RT-nya bahwa dia warga setempat dan tidak akan mengulangi. Kalau sampai tiga kali, dia harus bawa ketua RT-nya," tegas Sekretaris Kelurahan Rawa Badak Selatan itu.

Sudah 2 Bulan

Sanksi tegas yang diberikan sudah berlangsung sejak Oktober 2013. Hal ini terpaksa dilakukan lantaran banyak bermunculan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kelurahan Rawa Badak Selatan, khususnya di sepanjang Jl Raya Plumpang.

Sementara itu, Camat Koja, Rahmat Efendi mengatakan, sanksi tersebut tak hanya berlaku di Kelurahan Rawa Badak Selatan, tetapi juga di Kelurahan Tugu Selatan dan Tugu Utara.

"Memang paling banyak kasusnya terjadi di Rawa Badak Selatan. Wilayah ini memang paling banyak terdapat TPS liar. Sebelum memberlakukan sanksi tegas ini, kami juga sudah menyosialisasikannya kepada warga," tandas Rahmat Efendi. (beritajakarta)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home