Buat Grafiti Anti Trump, Tunawisma Dijebloskan Penjara
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM – Seorang perempuan tunawisma di California, Victoria Bay (37) divonis penjara enam bulan, pada hari Kamis (1/12), setelah mengaku mencorat-coret gedung pemerintah di Los Angeles dengan grafiti berisikan sumpah serapah terhadap presiden terpilih Donald Trump.
Dia ditahan pada 22 November lalu, dua hari setelah dia membuat grafiti di dinding Hall of Justice, Hall of Records, kantor peradilan pidana dan gedung tempat usaha dengan pesan berisikan hinaan terhadap Trump.
Dia ditangkap oleh petugas patroli yang memeriksa video kamera pengintai dan mengenali rambut perempuan tersebut. Pihak berwenang mengatakan perempuan tersebut menyebabkan kerugian lebih dari 10.000 dolar Amerika (setara Rp 134,7 juta).
Bay mengaku bersalah atas dakwaan vandalisme dan divonis penjara 180 hari dengan masa percobaan tiga tahun. Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...