Budi Waseso: Pengedar Narkoba Pelanggar HAM
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan pelanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga tidak perlu ada upaya pengampunan.
"Banyak tindakan tegas terhadap pengedar narkoba dianggap melanggar HAM. Padahal, justru mereka (pengedar) itulah yang melanggar HAM," kata Budi Waseso saat memberikan pemaparan mengenai P4GN di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari Selasa (17/11).
Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu, pengedar narkoba merupakan agen perusak masa depan generasi muda. Pengedar juga merupakan pembunuh yang kejam dan terencana. "Tapi, anehnya banyak kelompok yang mengatasnamakan HAM justru membela mereka," kata dia.
Dia mengatakan, guna mewujudkan sikap tegas terhadap pengedar narkoba, dia bahkan mewacanakan pembuatan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus pengedar dengan pengawasan buaya. Wacana itu ia maksudkan agar tidak ada lagi pengedar yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Jangan main perasaan, harus habis-habisan," kata dia.
Ia menyebutkan hingga November 2015 jumlah pengguna narkoba sudah mencapai 5,9 juta orang. Selain itu, dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, sebanyak 60 persen dihuni oleh narapidana narkotika.
Dalam rangka menekan angka itu, Budi Waseso yang akrab disapa "Buwas", itu berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dengan melibatkan peran TNI dan Polri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"TNI kami libatkan karena yang kita hadapi adalah musuh negara," kata dia.(Ant)
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...