Bulog Minta Payung Hukum Sebagai Stabilisator Harga Pangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Djarot Kusumayakti, mengatakan fungsi Bulog sebagai stabilisator harga dan pasokan bahan pangan memerlukan payung hukum supaya tidak ada kekeliruan interprestasi di kalangan banyak pihak.
“Kan sebagian sudah ada sebagai stabilisator stok maupun harga pada beras. Sekarang kan problemnya ada pengembangan-pengembangan ke komoditas lain. Di sini kan yang kita inginkan adanya dukungan payung hukum supaya tidak ada kekeliruan interpretasi,” kata Djarot Kusumayakti kepada satuharapan.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum Bulog, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Kamis (17/9).
Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas peran Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai stabilisator harga pangan, tidak hanya beras, tapi juga jagung dan kedelai. Bulog diberikan beban kerja baru oleh pemerintah untuk menjamin pasokan dan keterjangkauan masyarakat terhadap tujuh komoditas unggulan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
Fungsi Bulog sebagai stabilisator harga dan pasokan bahan pangan pokok dengan mengelola 10 persen persediaan pangan pokok membutuhkan dukungan kelembagaan pangan yang tetap.
“Membutuhkan payung hukum atau regulasi atas tambahan penugasan kepada perum Bulog dan memperoleh jaminan kredit pemerintah,” kata dia dalam penjelasannya pada RDP dengan Komisi IV DPR RI.
Selain itu Bulog membutuhkan anggaran penugasan stabilisasi harga komoditi lain (seperti kedelai, daging, gula, bawang merah, cabai). “Penggantian biaya pelaksanaan kegiatan penugasan komiditi selain beras yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” katanya.
Komoditas unggulan yang harus dijaga stabilitas harga dan pasokannya adalah beras dan kedelai. Dua komoditas ini menjadi fokus utama Dirut Bulog ke depannya.
Sementara itu dalam kesimpulan RDP, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk menerbitkan payung hukum atas penambahan penugasan kepada perum Bulog sebagai stabilisator harga dan pasokan harga pangan pokok sebesar 10 persen dari kebutuhan pangan pokok nasional.
“Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk menerbitkan payung hukum berkaitan dengan hasil keputusan Rapat kerja komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 agar pemerintah menguasai stok pangan pokok dan pangan strategis minimal 10 persen dari kebutuhan konsumsi pangan nasional pertahun dengan memperkuat perum Bulog menjadi stabilisator harga berbagai komoditas pangan pokok dan pangan strategisnya,” demikian salah satu kesimpulan RDP itu.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...