BUMN Dikerahkan Operasi Pasar Turunkan Harga Cabai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah akan melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga cabai yang mengalami kenaikan, dan saat ini mencapai Rp53.280 per kilogram untuk cabai besar.
"Pembicaraan dengan Kementerian Pertanian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kami minta untuk melakukan langkah-langkah yang sifatnya operasi pasar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat ditemui di Jakarta, Senin.
Oke mengatakan BUMN yang digandeng oleh pemerintah dalam hal ini adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Berdasarkan pernyataan Kementerian Pertanian, produksi cabai dalam negeri sesungguhnya masih mencukupi.
Tercatat, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan harga rata-rata nasional cabai merah besar pada Senin (21/11) Rp53.280 per kilogram. Sementara untuk cabai merah keriting Rp53.340 per kilogram, dan bawang merah Rp42.430 per kilogram. Harga di beberapa wilayah lain, bahkan lebih tinggi dari harga rata-rata nasional tersebut.
Selain rencana operasi pasar untuk komoditas cabai, pemerintah juga akan melakukan hal serupa untuk bawang merah. Skema yang dipergunakan adalah memberikan penugasan kepada PT PPI, untuk menyerap hasil produksi petani dan segera didistribusikan ke wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan harga.
Beberapa waktu lalu, operasi pasar yang sudah dilakukan mengalami kendala. Komoditas cabai dan bawang merah yang dijual PT PPI jauh lebih rendah di bawah harga pasar, sehingga diborong oleh spekulan. Akibatnya, operasi pasar tersebut tidak mampu menurunkan harga di pasar konsumsi.
Kementerian Perdagangan akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Pertanian dan PT PPI, dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Nantinya, Kementerian Pertanian akan memastikan wilayah-wilayah yang siap panen, dan kemudian akan diserap PT PPI untuk segera didistribusikan.
"Kami mengarahkan untuk PT PPI (menjual) 5-10 persen dibawah harga pasar. Jika (harga) 20-30 persen, akan diborong (spekulan)," kata Oke.
Pemerintah menyatakan, meskipun harga cabai dan bawang merah mengalami kenaikan, sesungguhnya pasokan masih tersedia. Para petani enggan untuk melakukan panen dikarenakan adanya kendala cuaca dan menyebabkan komoditas tersebut lebih cepat membusuk.
Kementerian Pertanian melalui instrumen Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), akan memetakan wilayah mana saja yang bisa melakukan panen. Setelah pemetaan tersebut, PT PPI akan segera melakukan penyerapan dan distribusi. Operasi pasar kali ini masih berupa imbauan, sehingga modal yang dipergunakan murni dari BUMN tersebut.
Tercatat, wilayah yang mengalami kenaikan harga untuk cabai merah besar adalah Bandung, Jawa Barat, yang mencapai Rp70.000 per kilkogram, dan bawang merah Rp50.000 per kilogram. Selain itu, di Palembang, Sumatera Selatan, harga cabai mencapai Rp80.000 per kilogram dan bawang merah Rp50.000 per kilogram. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...