Bunuh Istri, Laki-Laki Irak Dipenjara Seumur Hidup
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM – Seorang laki-laki Irak divonis bersalah setelah memukuli istrinya sampai mati di Kalifornia karena istrinya menggugat cerai. Laki-laki itu dijatuhi hukuman penjara 26 tahun sampai seumur hidup.
Kassim Alhimidi, berusia 50 tahun, didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, pembunuhan yang disengaja dan direncanakan, pada April lalu karena membunuh Shaima Alawadi, 32 tahun, di rumah mereka di luar San Diego.
Kassim Alhimidi pada Senin (23/6) mengatakan kepada hakim William McGrath bahwa dia lebih suka menghadapi hukuman mati dan kemudian jenazahnya dikirimkan ke Irak. “Saya tidak bersalah,” ujarnya lewat seorang penerjemah.
“Saya bersumpah saya tidak bersalah,” kata Alhimidi.
Awalnya, polisi menduga tragedi pembunuhan pada Maret 2012 itu didasarkan motif kebencian setelah menemukan sebuah pesan di dekat jenazah korban yang berbunyi: “Ini negara saya. Pulang ke rumahmu, teroris.”
Namun, aparat kepolisian menduga Alhimidi sengaja menulis pesan tersebut agar membingungkan penyidik.
Jaksa mengatakan Alhimidi membunuh istrinya – ibu dari lima anak – dengan memukul kepalanya menggunakan benda tumpul sedikitnya enam kali, saat dia sedang duduk di depan komputer.
Alhimidi bersikeras mengatakan dia sedang keluar pada saat insiden terjadi, tapi kamera pengintai dan seorang tetangga berkata lain.
Alat penopang kehidupan Alawadi dicabut tiga hari setelah putri remajanya menemukan dia tak sadarkan diri di rumah mereka di dekat San Diego, setelah dia “dipukuli dengan sangat brutal.” (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...