Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:17 WIB | Senin, 17 Juli 2017

Bupati Banyuwangi Batalkan Aturan Diskriminatif di SMPN 3 Genteng

Ilustrasi. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. (Foto: banyuwangikab.go.id. )

BANYUWANGI, SATUHARAPAN.COM  – Aturan berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pemimpin SMPN 3 Genteng Banyuwangi Jawa Timur, membuat Bupati Abdullah Azwar Anas langsung meminta kepala dinas pendidikan (Dispendik) daerah setempat untuk membatalkan aturan wajib berjilbab tersebut. Aturan itu dinilainya diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.

”Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (Kepala Dispendik), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," kata Anas, Minggu (16/7) dilansir situs banyuwangikab.go.id.

Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah.

"Saya minta Kepala Dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu," kata Anas.

Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu.

"Sesuai perintah Bupati Anas, kita instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga," kata Sulihtiyono.

Seperti diketahui, terdapat kejadian kurang mengenakkan yang menimpa NWA, salah seorang pelajar perempuan dari Kecamatan Genteng. Pelajar itu urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan pewajiban seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa terkecuali.

Sulihtiyono mengatakan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi.

NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan pewajiban berjilbab.

Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.

"Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari," kata Sulihtiyono. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home