Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider empat bulan kurungan. Yesaya divonis setelah dalam persidangan terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyuk dalam projek tanggul.
Sebelumnya Yesaya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta pada 16 Juni 2014 lalu. Dari hasil tangkapan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dari pemberi suap.
Sidang putusan yang digelar sejak pukul 15.16 WIB dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). Yesaya yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan putusan dari Majelis Hakim tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...