Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:46 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk divonis empat tahun, enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan menerima suap sebesar 100.000 Dollar Singapura untuk projek pembangunan tanggul laut. Putusan vonis atas terdakwa Yesaya Sombuk dibacakan oleh Majelis Hakim yang digelar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang terdiri dari lima hakim saat membacakan dakwaaan terhadap terdakwa Yesaya Sombuk sebelum putusan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk saat menjalani sidang putusan vonis atas kasus dugaan menerima suap dari salah satu perusahaan swasta dalam projek tanggul laut sebesar 100.000 Dollar Singapura di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan dakwaan sebelum putusan vonis terhadap terdakwa Bupati Biak Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Bupati Biak Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas kasus dugaan menerima suap sebesar 100.000 Dollar Singapura.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider empat bulan kurungan. Yesaya divonis setelah dalam persidangan terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyuk dalam projek tanggul.

Sebelumnya Yesaya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta pada 16 Juni 2014 lalu. Dari hasil tangkapan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dari pemberi suap.

Sidang putusan yang digelar sejak pukul 15.16 WIB dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). Yesaya yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home