Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:49 WIB | Senin, 30 Juni 2014

Bupati Biak Numfor Akan Diperiksa Kejati Papua di KPK

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk saat keluar dari ruang lobi gedung KPK usai ditangkap KPK. (Foto: Dedy Istanto)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai 10,2 miliar rupiah pada 2012 yaitu Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua di balik jeruji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejati Papua akan memeriksa Yesaya Sumbok di KPK," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya kepada wartawan di Jayapura pada Senin (30/6).

Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari KPK untuk memeriksa dugaan korupsi di kabupaten Supiori saat Yesaya Sombuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan setempat pada 2012 lalu.

"Saya telah memasukkan surat ke KPK beberapa hari yang lalu. Dan mereka telah menyetujui untuk memeriksa Yesaya terkait kasus di Supiori," katanya.

Alexander juga menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menggabungkan perkara pidana yang menimpa orang nomor satu di Kota Karang, sebutan lain untuk Biak Numfor.

"Kasus yang menimpa Yesaya bisa digabungkan sesuai dengan aturan dan perundangan," katanya.

Sementara Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung di Jayapura pada Senin (30/6) mengemukakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK dan hasilnya pemeriksaan terhadap Bupati Sombuk baru bisa dilakukan setelah proses kasus yang ditangani KPK selesai.

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pada Selasa lalu (17/6) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori senilai 10,2 miliar rupiah.

Menurut Maruli Hutagalung, proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk berbeda dengan yang ditangani KPK, karena kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Supiori.

Sebelumnya, kata Kajati Papua itu, pihaknya juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus serupa yakni TTA (PNS) dan SI yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home