Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini digelandang ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Suramlan pada hari Sabtu (31/12) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Jumat (30/12) dalam kasus dugaan suap yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diamanatkan lewan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
KPK telah melakukan penangkapan dalam OTT sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengamankan SKN di kediamannya di daerah Trucuk dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 WIB penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang lainnya. Dari rumah kediaman SHT, diamankan uang sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan pupiah dan dolar Amerika Serikat sebesar 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.053.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melanjutkan dengan menggelar perkara dengan meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu Sri Hartini yang merupakan Bupati Klaten, Jawa Tengah dan Suramlan.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...