Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 23:51 WIB | Sabtu, 31 Desember 2016

Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK

Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK
Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini digelandang ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Suramlan pada hari Sabtu (31/12) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan bersama dengan Suramlan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Foto-foto: Dedy Istanto)
Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK
Bupati Klaten, Sri Hartini dibawa ke dalam mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam OTT yang dilakukan pada hari Jumat (30/12) kemarin dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK
Bupati Klaten, Sri Hartini mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam OTT dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK
Suramlan mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Jumat kemarin dengan mengamankan barang bukti berupa uang dan juga buku catatan dalam hubungan pengurusan mutasi jabatan di Klaten, Jawa Tengah.
Bupati Klaten Digelandang ke Tahanan KPK
Suramlah berada di mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan mutasi jabatan di Klaten, Jawa Tengah yang melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini digelandang ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Suramlan pada hari Sabtu (31/12) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Jumat (30/12) dalam kasus dugaan suap yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diamanatkan lewan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

KPK telah melakukan penangkapan dalam OTT sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengamankan SKN di kediamannya di daerah Trucuk dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 WIB penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang lainnya. Dari rumah kediaman SHT, diamankan uang sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan pupiah dan dolar Amerika Serikat sebesar 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.053.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melanjutkan dengan menggelar perkara dengan meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu Sri Hartini yang merupakan Bupati Klaten, Jawa Tengah dan Suramlan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home