KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Klaten, Jawa Tengah. Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan Suramlan sebagai tersangka seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif didampingi oleh juru bicara Febri Ardiansyah dalam gelar jumpa pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Sabtu (31/12).
“KPK telah mengamankan delapan orang pada hari Jumat (30/12) kemarin pada pukul 10.30 WIB di dua lokasi di Klaten, Jawa Tengah. Kedelapan orang tersebut berinisial, SHT, SUL, NP, BT, SLT, dan PW serta SKN dan SNS,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam keterangan persnya.
Laode mengungkapkan, secara kronologis penangkapan sekitar pukul 10.30 WIB, KPK telah mengamankan SKN di kediamannya di daerah Trucuk dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 WIB bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang. Dari rumah kediaman SHT, diamankan uang sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan 5.700 dolar Amerika Serikat serta 2.053 dolar Singapura.
Selain uang, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP. Dalam penelusuran dari informasi yang dilakukan penyidik KPK, uang tersebut disebut sebagai uang syukuran.
Pemberian uang dugaan suap berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melanjutkan dengan menggelar perkara dengan meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu Sri Hartini dan Suramlan.
Editor : Eben E. Siadari
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...