Burma Tolak Berikan Kewarganegaraan bagi Muslim Rohingya
YANGON, SATUHARAPAN.COM – Burma menolak resolusi PBB yang mendesaknya untuk memberi kewarganegaraan kepada Muslim Rohingya, kelompok minoritas etnis yang tidak punya negara tersendiri.
Dalam pesan Facebook yang diterbitkan hari Kamis (21/11), juru bicara kepresidenan Burma Ye Htut mengatakan Burma tidak bisa ditekan untuk memberikan hak warganegara kepada orang-orang yang tidak berhak berdasarkan undang-undangnya.
Berdasarkan undang-undang kewarganegaraan tahun 1982, Burma yang berpenduduk mayoritas Buddha itu mengakui sekitar 130 kelompok etnis sebagai bangsa Burma. Tetapi, daftar tersebut tidak termasuk Rohingya, yang oleh Pemerintah Burma disebut sebagai "Bengali" atau migran gelap dari Bangladesh.
Sebuah komite HAM Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi mengenai situasi etnis Rohingya pada Selasa (19/11). Resolusi tersebut juga mengimbau Burma mengakhiri serangan kekerasan terhadap minoritas Muslim itu oleh ekstremis Buddha.
Kekerasan Buddha-Muslim meletus di Negara Bagian Rakhine, Burma barat tahun lalu, dan sejak itu menyebar ke bagian-bagian lain negara itu. Bentrokan sektarian telah menewaskan sedikitnya 240 orang dan menelantarkan 140.000 lainnya, umumnya etnis Rohingya.
Pemerintah Burma pada Kamis (21/11) menolak resolusi PBB yang mendesaknya memberi kewarganegaraan kepada Muslim Rohingya.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...