BURT Klaim Kemenkeu Sudah Setujui Kenaikan Tunjangan DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Miryam S Haryani, mengklaim Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan anggota dewan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Menurut dia, yang disetujui Kemenkeu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Memang ada permintaan dari BURT DPR RI ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota dewan. Lalu yang disetujui oleh pemerintah, oleh Kemenkeu, adalah yang sesuai dengan surat tersebut,” ucap Miryam kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (15/9).
Alasannya, menurut dia, nominal tunjangan yang diberikan bagi anggota DPR RI sudah dua periode tidak dinaikkan. “Informasi dari kawan-kawan yang petahana, sudah hampir dua periode tunjangan tidak naik,” kata Miryam.
Sebelumnnya DPR RI mengusulkan anggaran sebesar 6,89 triliun rupiah untuk lembaga itu dalam RAPBN 2016. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2015 yang besarnya 5,19 triliun rupiah, usulan anggaran 2016 itu naik sebesar 1,7 triliun rupiah.
Kenaikan anggaran itu terjadi antara lain karena DPR RI mengusulkan kenaikan berbagai tunjangan. Namun, usulan kenaikan anggaran itu belum disetujui pemerintah. Kementerian Keuangan lewat surat nomor S-505/ MK.02/2015 menetapkan pagu anggaran DPR 4,65 triliun rupiah.
Berdasarkan Nota penjelasan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran, yang dimuat dalam Harian Kompas, Senin (14/9), terdapat empat poin kenaikan tunjangan yang diusulkan. Pertama, tunjangan kehormatan, usulan DPR RI sebesar 31.200.000 rupiah, namun yang disetujui hanya sebesar 18.720.000 rupiah.
Kedua, tunjangan komunikasi intensif, DPR RI mengusulkan sebesar 54.577.000 rupiah, sementera Kemenkeu hanya menyetujui sebesar 48.031.000 rupiah. Selanjutnya, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, DPR RI mengusulkan 31.000.000 rupiah, namun Kemenkeu hanya menyetujui sebesar 23.250.000 rupiah.
Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon, DPR RI mengusulkan sebesar 11.000.000 rupiah, yang disetujui Kemenkeu hanya 7.700.000 rupiah.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...