Buruh Ajukan Uji Materi UU Ketengakerjaan Terkait Upah Minimum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Buruh Tanpa Nama yang tergabung dari 123 buruh mengajukan permohonan uji materi pada pasal 88 ayat 4 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan uji materi ini terkait dengan penetapan upaha minimum.
"Ketentuan `a quo` telah tidak memberikan jaminan bagi para pemohon untuk mendapatkan upah minimum yang terdiri dari nilai kebutuhan hidup layak, nilai produktivitas, dan nilai pertumbuhan ekonomi," ujar kuasa hukum pemohon, Iskandar Zulkarnaen, di Jakarta pada hari Rabu (24/2).
Penetapan upah minimum tersebut merupakan kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pemohon berpendapat bahwa sebagai pekerja mereka dijamin untuk mendapatkan imbalan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi pada Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.
"Namun, pemerintah menganggap belum ada rumusan yang jelas dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum," jelas Iskandar.
Pemerintah, menurut dia, memberlakukan Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mengatur rumusan baru dalam penetapan besaran upah minimum oleh gubernur.
Sementara, tambahnya, pengaturan tersebut berbeda dengan rumusan yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hal ini menunjukkan bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 88 ayat (4) UU tentang Ketenagakerjaan masih memiliki ruang kosong yang memungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda," ujar Iskandar.
Hal ini, lanjutnya, mengakibatkan pemerintah yang diwakili oleh gubernur, menjadi tidak wajib menggunakan nilai kebutuhan hidup yang layak. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...