Buruh Jakarta Unjuk Rasa di Balai Kota Tolak Sistem Upah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ribuan Buruh dari berbagai elemen di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Sistem Penetapan Upah, massa aksi menyampaikan tuntutannya di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Hari Kamis (26/11).
Salah satu orator dari pengunjuk rasa mengatakan penolakan ini dilakukan karena peraturan pemerintah tentang pengupahan tidak menjawab persoalan dan harapan kaum buruh.
"Kondisi hari ini kami menginginkan adanya peningkatan upah karena upah minimum selama ini tidak sesuai dengan kebutuhan sehari-hari,"katanya.
selain itu, katanya PP tersebut telah melanggar UUD 1945 dan pasal 88 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan pertembuhan ekonomi dan produktifitas.
"Negara saat ini telah memiskinkan buruh karena penaikkan upah minimum disesuaikan dengan inflasi dan peninjauan KHL setiap 5 tahun sekali sangat merugikan kaum buruh," katanya.
Dia juga menjelaskan tuntutan yang selama ini di perjuangkan agar kompomnen KHL segera direvisi dari 60 item menjadi 84 juga tidak pernah di akomodir oleh Pemerintah maka dari itu buruh Jakarta meminta agar kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 25 % atau sebesar Rp. 500.000 segera di kabulkan.
"Pemerintah hari ini sangat berpihak kepada pengusaha dan investor asing dengan memberikan kemudahan, Pemerintah tidak berpihak kepada kami kaum buruh dengan cara menekan upah pekerja setiap tahunnya,"katanya. (Bob)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...