Buruh Migran Hong Kong Tuntut Agen Erwiana Ditutup
BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM – Sekitar 4.000 buruh migran Indonesia (BMI) berdemonstrasi menuntut Chan Asia Recruitment—agen yang membawa Erwiana ke Hong Kong—ditutup dan dihukum.
“Kami meminta Pemerintah Hong Kong segera mencabut izin Chan Asia Recruitment Centre sebagai bentuk keadilan bagi Erwiana. Jangan sampai ada korban keserakahan agen itu lagi,” kata Sringatin, juru bicara Komite Keadilan bagi Erwiana dan semua pekerja migran di Hong Kong melalui pernyataan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Senin (27/1).
Demonstrasi yang berlangsung pada Minggu (26/1) tersebut, demikian Sringatin, menuntut pemberantasan dan penutupan agen-agen yang melanggar dan membuat buruh migran rentan menjadi korban penganiayaan.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut Konsulat Indonesia di Hong Kong untuk menindak agen-agen pelanggar.
Demonstrasi yang dipimpin Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan Komite Keadilan untuk Erwiana dan Seluruh PRT Migran sebelum menuju Agen Chan Asia Recruitment, berkumpul di lapangan Victoria Park untuk menggelar doa bersama.
Massa aksi yang menggelar demo di depan kantor Chan Asia Agency mengecam tindakan agen yang membawa Erwiana kembali kepada majikannya yang jahat.
“Menurut Erwiana, sejak dia berusaha lari, majikan makin kejam menyiksanya. Kisah Erwiana dengan agennya adalah pengalaman ribuan buruh migran Indonesia. Kami dibutakan dan dijauhkan dari informasi tentang negara tujuan, ditarik biaya selangit, dipaksa berutang, dan dipaksa bertahan layaknya budak,” kata Sringatin lagi.
Dia menambahkan, praktik perbudakan justru dilegalisasikan oleh Pemerintah Indonesia dengan memberi kuasa penuh kepada perusahaan pengerah jasa TKI (PJTKI) dan agen untuk memeras buruh migran atas nama perlindungan.
“Pemerintah seperti melegalisasikan perampasan upah dan menempatkan buruh migran sebagai objek. Karena itu, hanya pemerintah yang bisa mengubah kondisi ini,” ujar dia pula.
Di depan Konsulat Indonesia, massa aksi menuntut agar kontrak mandiri diberlakukan, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dicabut, dan mengizinkan buruh migran berganti agensi.
Mereka juga mengecam tindakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang menggunakan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja, bukan menyelesaikan perubahan kebijakan dan perlakuan yang membuat buruh migran makin rentan.
“Perlindungan adalah tanggung jawab negara dan jangan dilemparkan kepada PJTKI, agensi atau asuransi,” ujar Sringatin lagi.
Long Hair, anggota legislatif dari Partai Sosial Demokratik turut memberi semangat kepada buruh migran untuk menuntut keadilan.
“Bagaimana mungkin praktik perbudakan justru dilegalisasikan oleh Pemerintah Indonesia dengan memberi kuasa penuh kepada PJTKI dan agen untuk memeras buruh migran atas nama perlindungan. Pemerintahlah yang melegalisasikan perampasan upah dan menempatkan buruh migran sebagai objek,” ujar dia lagi.
Long Hair mempertanyakan, dengan kondisi tersebut, apa peran pemerintah sebenarnya.
Menurut Sringatin, Komite yang akan menggalang kasus-kasus pelanggaran agensi dan mengangkatnya ke publik serta mengadukan kepada Pemerintah Hong Kong dan negara pengirim.
“Pelanggaran harus dihentikan dan hanya bisa dimulai jika semua pemerintahan terlibat, agar lebih tegas menghadapi agen-agen pelanggar yang mengubah peraturan sehingga merugikan hak para,” kata Sringatin. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...