Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 09:51 WIB | Senin, 31 Agustus 2015

Buruh Siapkan 10 Tuntutan pada Aksi 1 September

Ilustrasi: Sejumlah buruh yang tergabung dari berbagai serkat buruh berunjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/4). Dalam aksi jelang peringatan Hari Buruh tersebut mereka menyerukan sejumlah tuntutan salah satunya hapus sistem kerja alih daya. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menyuarakan 10 tuntutan pada aksi Selasa (1/9), yang salah satunya adalah penurunan harga barang pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

"Buruh juga menolak ancaman pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelemahan nilai rupiah dan perlambatan ekonomi," kata Said Iqbal melalui siaran persnya diterima di Jakarta, hari Minggu (30/8).

Pada aksi tersebut, buruh juga menolak masuknya tenaga kerja asing dan menolak kebijakan penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Untuk upah 2016, buruh menuntut kenaikan minimal 22 persen dari upah tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli. Selain itu, buruh juga menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan pendapatan domestik bruto.

"Buruh juga menuntut kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum direvisi dari 60 butir menjadi 84 butir," katanya.

Buruh juga menuntut revisi Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Buruh menuntut manfaat pensiun yang sama dengan pegawai negeri sipil, bukan Rp 300.000 per bulan.

Terkait kinerja BPJS Kesehatan, buruh mendesak badan tersebut memperbaiki pelayanan dan menghapus sistem INA CBGs dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif untuk rumah sakit menjadi murah.

"Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp30 triliun," katanya.

Buruh juga mendesak agar pengadilan hubungan industrial (PHI) dibubarkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama PHI dipandang hanya menjadi kuburan bagi buruh.

Kecelakaan PT Mandom

Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mandom Indonesia, buruh mendesak pimpinan perusahaan tersebut dihukum karena telah lalai sehingga mengakibatkan 27 orang meninggal dan 31 lainnya terancam PHK.

"Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi, di mana banyak aktivis buruh yang dipenjarakan, satu sisi ketika perusahaan salah, dari pihak kepolisian lambat sekali menindaknya," katanya.

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri karena selama ini tidak bertindak apa pun dalam setiap kasus yang melibatkan buruh.

"Terakhir, hapuskan perbudakan modern dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Bila tuntutan diabaikan maka KSPI akan melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia," katanya.

Aksi buruh serentak pada 1 September 2015 akan dilakukan di 20 provinsi seperti di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan lain-lain.

Di luar DKI Jakarta, aksi akan dipusatkan di kantor gubernur masing-masing daerah. Khusus untuk aksi di Jabodetabek, titik kumpul aksi akan dilakukan Bundaran Hotel Indonesia, kemudian "long march" ke Istana Kepresidenan dan siang harinya aksi di lanjutkan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home