Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:03 WIB | Sabtu, 06 Desember 2014

Bus dan Operator Langgar Batas Tarif akan Dikenai Sanksi

Bus dan operator yang langgar batas tarif akan dikenai sanksi. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah akan menindak operator bus yang melanggar tarif batas atas pada penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2015. Setiap pelanggaran yang terjadi akan diganjar sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, pada acara Press Background Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2014, pada (5/12) di Ruang Nanggala, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

“Tarifnya melampaui batas atas nggak? Kalau melampaui itu bisa ditindak,” tutur Sugihardjo.

Sanksi yang disiapkan, menurut Sugihardjo tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Yang pertama berbentuk peringatan atau pembekuan izin bus yang bersangkutan.

“Kalau presentasenya ringan, misalkan kurang dari 10 persen misalnya, mulai dari peringatan, sampai pembekuan izin bus yang melanggar dalam waktu tertentu,” tandas Sugihardjo.

Sedangkan untuk pelanggaran yang lebih besar, apalagi dilakukan berulang-ulang, akan ada sanksi yang lebih berat. Pemerintah akan menetapkan pembekuan izin pengembangan usaha bagi perusahaan yang bersangkutan.

“Bisa usahanya dibekukan, atau pelarangan pengembangan usaha,” lanjut Sugihardjo.

Selain itu, Sugihardjo juga berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2014, untuk berangkat dari terminal-terminal resmi atau pool-pool yang resmi.

“Saya menyarankan naiklah bus dari terminal-terminal resmi. Karena sering kali kenaikan tarif yang tidak terkendali itu bukan dari terminal resmi, melainkan dari terminal bayangan,” jelasnya.

Sugihardjo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan di lapangan dan melakukan pelaporan atas pelanggaran yang terjadi, baik melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau langsung kepada Kementerian Perhubungan.

“Karena merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen,” tutup Sugihardjo. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home