Bus Jemputan PNS DKI Batal Dihapus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menghapus bus jemputan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi pegawainya. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tentang Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta, Pemprov DKI hanya mengubah jam operasional.
"Memang ada poin yang mesti diubah," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta,hari Jumat (22/1).
Terhitung mulai Senin (25/1), waktu operasional bus untuk pulang kerja yakni pukul 17.00-17.30 WIB. Sementara untuk waktu keberangkatan masih sama yakni dari pukul 05.00 WIB.
Dalam surat edaran juga menyebutkan, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00 WIB, tidak akan difasilitasi bus jemputan tersebut.
Saefullah mengatakan perubahan jam opersional ini untuk memaksimalkan kinerja PNS. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan ini sampai 1 Februari 2016.
Saat ini ada sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasi untuk PNS DKI di lingkungan Balai Kota. Untuk di tingkat kota, disediakan dua hingga tiga unit bus jemputan. Rute yang dilewati yakni Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...