Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:07 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

Buya Maarif Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK

Presiden Republik Indonesia, Jokowi, saat menghadiri salah satu kegiatan partai politiknya, PDI Perjuangan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Cendikiawan, Ahmad Syafii Maarif, menyarankan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk membujuk partai politiknya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, untuk ikut menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Presiden harus membujuk partainya menolak revisi UU KPK,” kata sosok yang akrab disapa Buya Maarif usai menghadiri acara Seminar dan Diskusi Publik 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' dalam rangka perayaan hari ulang tahun pertama Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jalan Rasuna Saif, Jakarta Selatan, hari Kamis (18/2).

Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. “Saya kira belum masanya ya, jadi sekarang kita tolak dulu (revisi UU KPK),” katanya.

Jangan Pilih Pendukungnya

Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan meminta publik untuk tidak memilih partai politik yang mendukung revisi UU KPK. Menurutnya, revisi tersebut akan melemahkan KPK secara institusi.

"Kami akan sosialisasikan, agar jangan pilih partai politik yang setuju revisi UU KPK dalam Pilkada 2017 dan Pemilu 2019," kata dia.

Dia pun mengatakan, bila UU KPK akhirnya tetap direvisi, pihaknya akan mengumumkan seluruh nama pemimpin partai politik yang setuju melemahkan KPK ke hadapan publik.

Minta Tunda Saja

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung yang kini menjabat Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, meminta Presiden Jokowi segera menyampaikan sikap terkait revisi UU KPK. Menurutnya, saat ini, gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK dari masyarakat sudah terlalu masif.

“Tapi presiden harus hati-hati dalam mengeluarkan argumen terkait penolakan masyarakat. Karena, revisi baru sebatas draf, belum dijadikan RUU untuk kemudian dibahas antara pemerintah dan DPR.

Dia menambahkan, bila ingin menolak, Presiden Jokowi sebaiknya tidak menyampaikan secara langsung. Sebaiknya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda revisi UU KPK terlebih dahulu.

"Presiden bisa meminta DPR menunda revisi RUU KPK. Dengan mempertimbangkan tuntutan publik, belum waktunya merevisi UU KPK ini," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home