Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus P2KT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari Jumat (23/10) ini, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan kawasan transmigrasi yang melibatkan anak buahnya, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik (JM), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, yang bersangkutkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin Malik (JM),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Menurut Yuyuk, KPK melakukan pemeriksaan kepada Cak Imin, yang diduga mengetahui suatu tindak pidana korupsi.
“Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tentunya diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata dia.
Dalam kasus ini, Jamaluddin Malik disangka telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT.
Pada saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, Jamaluddin melalui pengacaranya, Susilo Aribowo, mengakui penyidik KPK tengah menelisik ada tidaknya keterlibatan pihak lain, terutama atasan Jamaluddin. Pengakuan Jamaluddin dan beberapa barang bukti inilah yang akan dikonfirmasi ke Cak Imin.
"Memang ada satu pertanyaan (oleh penyidik), ada tidak keterlibatan atasan," kata Susilo Aribowo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September lalu.
Editor : Sotyati
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanggulangan Kel...
RIO DE JANEIRO, SATUHARAPAN.COM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi perta...