Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 16:52 WIB | Kamis, 24 Maret 2016

Camat Subang Melanggar Hukum Atas Larangan Ibadah JAI

Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Yendra Budiana (kedua dari kiri) dalam keterangan pernya di Kantor LBH Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/7). (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyatakan surat Kecamatan Subang Jawa Barat Nomor 450.1/35/Tib Tanggal 29 Januari 2016 perihal larangan aktivitas kegiatan JAI di Wilayah Kecamatan Subang yang ditandatangani oleh Tatang Supriyatna SJP/NIP:196510151987031007 selaku Camat Subang, bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Yendra Budiana mengatakan JAI Subang adalah bagian dari sebuah organisasi keagamaan yang sah dan telah berbadan hukum sejak 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor:JA 5/23/13/tanggal 13 Maret 1953.

"JAI adalah organinasi keagamaan yang berasaskan Pancasila, tidak berpolitik, setia kepada NKRI, tidak pernah bercita-cita mendirikan negara, namun bercita-cita menyatukan umat Islam dalam satu khilafat spriritual (rohani) untuk menwujudkan Islam rahmat bagi sekalian alam tanpa harus menggangu pemerintah yang sah," kata Yendra dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (24/3).

Selain itu, kata Yendra, JAI tidak pernah dilarang dan dibekukan kegiatannya oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang sah serta dijamin hak-haknya oleh konstitusi NKRI. Beberapa di antaranya adalah hak untuk tinggal, hak untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya, serta hak untuk berserikat dan berkumpul.

"Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Bab III pembagian urusan pemerintah, Pasal 10 ayat 3 huruf f dinyatakan bahwa urusan agama bukanlah kewenangan Pemerintah Daerah tetapi Pemerintah Pusat," kata dia.

Berdasarkan poin-poin satu dengan empat, kata Yendra maka surat pelarangan kegiatan JAI di Wilayah Subang oleh Camat Subang adalah tindakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum sah yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut maka hak JAI Subang untuk menjalankan ibadah dan kegiatan baik di masjid atau di mana pun sejauh tidak bertentangan dengan hukum.

"Pemda Subang berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara anggota JAI Subang dan meminta Pemerintah Pusat memonitor memastikan Pemerintah Daerah menjalankan kewajibannya serta selaras dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo negara kembali hadir memberikan rasa aman untuk seluruh warganya dan memperteguh kebinekaan dengan memberikan ruang-ruang dialog antara warga," kata dia.

Selain itu, Yendra meminta kepada Kapolri untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian menjalankan peran dan kewajiban fokus pada pelindungan keamanan bagi warga dan bersikap tegas terhadap gangguan keamanan atas alasan apa pun.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home