Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:26 WIB | Rabu, 26 Agustus 2015

Capim KPK Sebut Gratifikasi Seks Dilakukan Sejak Lama

Calon Pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko saat menjalani tes wawancara di hadapan Pansel KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari Rabu (26/8). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkapkan bahwa gratifikasi seks sudah dilakukan sejak tahun 2010-2011.

Namun, Sujanarko, yang menjabat Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK sejak tahun 2004 hingga sekarang itu, berpendapat tidak mudah membuktikannya secara hukum.

"Banyak pejabat Indonesia, khususnya di daerah timur, menjadikan seks sebagai alat pelicin untuk mendapatkan tujuannya. Bahkan, saya pernah menemukan alat bukti salah seorang penegak hukum di wilayah timur yang terbukti melakukan gratifikasi seks. Hal itu saya ketahui saat ditugaskan menelusuri aset pelaku korupsi," kata Sujanarko di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari Rabu (26/8).

"Statusnya pegawai di pengadilan negeri (PN) di daerah. Yang saya cari, dua sampai tiga orang. Tapi, sebenarnya fenomena itu seperti gunung es saja," dia menambahkan.

Oknum PN yang disebutnya terlibat dalam kasus gratifikasi kenikmatan itu, merupakan salah seorang tersangka KPK. â€ª"Dia tidak punya uang, tidak punya rumah, tapi korupsinya sampai 10 hingga 20 miliar rupiah. Setelah ditelusuri ternyata uangnya habis digunakan untuk foya-foya dengan perempuan, dan lebih sering tinggal di hotel di Jakarta," dia menggambarkan.

Karena itu, tidak mudah bagi penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK, menurut penilaiannya, menemukan bukti terjadinya gratifikasi seks.ʉۻ"Kalau ada pengusaha disodori perempuan, itu berarti gratifikasi seks," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home