Cara Mendapatkan Paket Konverter Kit Nelayan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah telah menggulirkan program konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk nelayan. Pemanfaatan bahan bakar gas untuk kapal nelayan memberikan dampak positif kepada masyarakat terutama untuk nelayan melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar.
Dalam rangka meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan dan murah bagi masyarakat, pada tahun 2017 Pemerintah merencanakan pembagian konverter kit sebanyak 24.000 unit di 26 Kabupaten/kota di Indonesia.
Pembagian konverter kit khususnya bagi para nelayan merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada nelayan sekaligus merupakan bagian dari program percepatan konversi BBM ke bahan bakar gas.
Pengalihan bahan bakar dari BBM ke Gas ini memberikan manfaat penghematan bagi nelayan mencapai 60 persen dengan perhitungan, satu tabung LPG berukuran 3 kg seharga sekitar Rp 20.000-25.000 dan dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk melaut sekitar tiga hari.
Sementara jika menggunakan BBM, tiap kali melaut memerlukan BBM sebanyak dua liter atau sekitar Rp 18.000-20.000 per hari atau sekitar Rp 54.000-60.000 untuk tiga hari.
Antusias nelayan terhadap pembagian konverter kit ini memang sangat tinggi karena dapat menghemat biaya BBM sekitar 60 persen. Namun lantaran keterbatasan dana Pemerintah, pembagian konverter kit dilakukan secara bertahap. Paket perdana yang diberikan terdiri dari mesin kapal, konverter kit serta pemasangannya, dan tabung LPG 3 kg beserta isinya.
Berikut tata cara untuk mendapatkan paket perdana konverter kit:
- Nelayan dengan kapal di bawah 5 Horse Power (HP) mendaftarkan diri ke Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP).
- Data dari KKP diverifikasi oleh konsultan independen dan hasil verifikasi disampaikan ke KKP dan DKP Daerah.
- Direktorat Jederal Minyak dan Gas Bumi meminta usulan calon penerima paket perdana dari DKP Daerah dengan kriteria tertentu
- DKP mengusulkan calon Penerima paket perdana
- Daftar penerima paket ditetapkan.
Kriteria penerima paket konverter kit bagi nelayan:
- Nelayan penerima paket perdana di bawah 5 Gross Tonnage (GT). Definisi Nelayan Kecil sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Perpres No. 126 Tahun 2015, Kepmen 537 K/12/MEM/2016.
- Kapal yang dimiliki berbahan bakar bensin. Karena teknologi konverter kit yang dapat mengganti 100 persen BBM dengan LPG yang ada saat ini, baru untuk mesin dengan bahan bakar bensin
- Kapal yang digunakan memiliki daya mesin lebih kecil atau sama dengan 13 HP
- Jenis alat tangkap yang digunakan adalah alat tangkap yang ramah lingkungan. Sesuai Permen KKP No .2 Tahun 2015 dan tidak membantu illegal fishing
- Belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat, Daerah, atau Badan Usaha. (esdm.go.id)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...