Luhut Tanggapi Rencana IUPK Sementara Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menanggapi rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang akan diberikan kepada PT Freeport Indonesia.
Perubahan status kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dibutuhkan perusahaan tambang agar bisa mengekspor hasil galian mineral.
Sayangnya proses perubahan KK menjadi IUPK membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan sehingga pemerintah memberikan IUPK sementara jika memenuhi persyaratan dasar, kata Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, hari Rabu (2/1).
"Kan cuma sementara, karena kalau membuat yang asli kan butuh proses waktu ya," dia menegaskan.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, jika IUPK sementara tidak diterbitkan, maka perusahaan tambang tidak bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Hal tersebut dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap roda perekonomian lantaran diprediksi akan terjadi pemutusan hubungan kerja di sektor tersebut.
"Kalau sekarang enggak dikeluarkan (izinnya), kan enggak bisa dapat izin ekspor. Makanya sambil menunggu IUPK (yang sifatnya tetap) ini, mereka masih bisa ekspor," katanya.
Luhut menuturkan, pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam pengolahan mineral.
"Kita cari solusinya. Memang ini barang dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kami cari tenggat waktu melihat ini," katanya.
Pasalnya, banyak pihak berpendapat pemberian IUPK sementara akan melanggar hukum karena tidak tercantum dalam aturan yang ada.
"Saya sudah tanya Pak Jonan (Menteri ESDM). Kata Pak Jonan sih (ini) memang solusi sementara yang terbaik. Karena kalau enggak, kita keluarkan izinnya, prosesnya juga lama," katanya.
Luhut menegaskan, rencana pemberian IUPK sementara bukan untuk mengakomodir kepentingan salah satu perusahaan tambang, yakni Freeport.
Ia juga menegaskan perusahaan yang ingin merubah status kontraknya menjadi IUPK dari KK tetap harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti komitmen membangun smelter hingga divestasi 51 persen.
"Mereka harus comply (patuh) dengan ketentuan yang kita minta seperti divestasi," tegasnya.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba), pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.
Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Selanjutnya, pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun.
Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...