Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:37 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

Pemerintah Pangkas Izin Sektor ESDM Jadi 20 Perizinan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong. (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, berjanji sebelum bulan Maret 2017 mendatang Kementerian ESDM akan memangkas perizinan-perizinan hingga tinggal tersisa sekitar 20 perizinan untuk seluruh sektor ESDM.

“Sebelum bulan Maret 2017 sudah harus selesai, kita akan melakukan simplifikasi jadi kira-kira total perizinan di sektor ESDM mulai dari sektor minerba, ketenagalistrikan dan migas tidak lebih dari 20 perizinan,” kata Jonan seperti dilansir dari esdm.go.id, hari Senin (30/1).

Sebelumnya Kementerian ESDM hari Senin (30/1) meluncurkan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM3J). Simplifikasi perizinan sektor ESDM di Kementerian ESDM akan dilakukan terus menerus untuk meningkatkan investasi tanpa mengganggu kepentingan bangsa dan negara.

“Lebih simple itu mungkin lebih baik tanpa mengurangi apa yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai menjaga kepentingan masyarakat, bangsa dan kepentingan negara,” tambah Jonan.

Pemerintah akan terus berinovasi untuk mempersingkat proses perizinan yang dinilai banyak pihak menghambat investasi. Dengan upaya ini diharapkan investasi di sektor ESDM akan deras mengalir masuk kedalam negeri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (Tom), mengatakan sebesar 20-50 persen investasi yang masuk secara nasional merupakan sektor Ketenagalistrikan dan minyak bumi.

Menurut Tom, upaya-upaya yang dilakukan Kementerian ESDM bersama BKPM untuk mempercepat dan menyederhanakan perizinan sangat penting.

“Porsinya investasi sektor ESDM secara total itu gede banget,” kata Tom. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home