Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 22:50 WIB | Senin, 29 September 2014

Cara Mudah Mengurus Akta Kelahiran

Ratusan warga antre mengurus akta kelahiran secara gratis.(Fotoi: Antara)

SATUHARAPAN.COM  - Akta kelahiran termasuk dokumen yang penting keberadaannya untuk identitas diri. Akta kelahiran biasanya dibutuhkan ketika menempuh jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Akta kelahiran juga dibutuhkan ketika ingin melamar pekerjaan di suatu instansi atau perusahaan.

Walau sudah sering kali didengang-dengungkan, masih banyak saat ini orang tua yang belum membuatkan akta kelahiran untuk anak, bahkan ketika anak sudah memasuki usia balita. Salah satu alasannya, repot dan susah bayar ini bayar itu. Padahal, pada kenyataannya mengurus akta kelahiran saat ini tidak sesulit seperti yang dibayangkan oleh para orang tua.

Kini, membuat akta kelahiran sangatlah mudah, terlebih dengan diberlakukannya sistem online, yaitu kerja sama antara rumah sakit  dan pemda melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) untuk pembuatan akta kelahiran tanpa dipungut biaya atau gratis. Bisa juga dapat mengurus sendiri  melalui online dengan mengakses situs web, seperti diberitakan analisadaily.com telah dilakukan beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Pemkot Tangerang  dan Medan.

Beberapa macam akta kelahiran sesuai UU No 23 Tahun 2006 yaitu:

- Akta Kelahiran Umum, akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.

- Akta Kelahiran Dispensasi. Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.

- Akta Kelahiran Pengadilan. Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran

Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

Kelahiran Umum

Mengisi formulir pelaporan kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli), surat keterangan kelahiran dari lurah/kades (asli), fotokopi KK dan KTP orang tua, fotokopi KTP/data 2 orang saksi, kutipan akta nikah /perkawinan  (legalisir), persetujuan kepala instansi pelaksana, penetapan pengadilan negeri.

Untuk kelahiran dispensasi (kelahiran melampaui batas 60 hari) selain persyaratan di atas, harus mengajukan permohonan persetujuan pembuatan akta kelahiran terlambat kepada instansi pelaksana setempat.

Untuk kelahiran pengadilan (kelahiran melampaui batas waktu 1 tahun lebih), selain persyaratan di atas, terhitung mulai 1 Mei 2013, warga yang belum memiliki akta lahir tidak perlu mengurus dulu ke pengadilan. Warga cukup memproses di dinas kependudukan, khusus untuk di kabupaten/kota masing-masing.

Mekanisme dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

- Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 orang saksi

- Biaya pengurusan akte kelahiran umum akte kelahiran umum tidak dipungut biaya, untuk akta kelahiran dispensasi, Rp 10.000,dengan biaya keterlambatan, akta kelahiran pengadilan, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.

Cara Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang

Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan.

Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akta.

Dalam pengurusan akta kelahiran tidak ada biaya sama sekali, asalkan belum lebih dari tahun denda yang ditentukan oleh pemerintah. Selain diberi kelonggaran dengan beban denda yang dikurangi, warga seharusnya juga lebih memperhatikan dalam pengurusan akta sehingga terhindar dari hal-hal yang berada di luar peraturan yang berlaku.  (askep-net.blogspot.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home