CBA Desak Pelindo IV Batalkan Hasil Tender ERP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kemenangan PT Abyor International dalam tender pengadaan implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) di PT Pelindo IV Makassar mendapat sorotan. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy, menengarai ada penyimpangan dalam proses tender dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) untuk menyelidiki penyimpangan itu.
Dalam siaran pers yang diterima satuharapa.com, CBA mengatakan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Kerugian ini terjad karena panitia pelelangan yang memenangkan PT Abyor International.
Dikatakan, harga penawaran pemenang tender terlalu tinggi sehingga sangat merugikan negara.
"Saya kira, KPK harus memanggil Direksi Pelindo IV. Selain itu, perlu dipanggil juga Panitia Lelang yakni Kepala Biro Logistik PT Pelindo IV dan Askaro Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PT Pelindo IV," kata Uchok dalam pernyataannya Selasa (19/1).
Berdasarkan informasi, pada 29 Desember 2015 diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Logistik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) bahwa telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional. Negosiasi itu menghasilkan nilai penawaran semula sebesar Rp, 17,95 miliar diturunkan menjadi Rp. 17,78 miliar dan ditunjuk sebagai pemenang.
Proses penentuan pemenang tender, menurut Uchok harus dipastikan benar-benar bersih dari praktik curang. Jika tidak bakal memicu permasalahan lebih besar dikemudian hari.
“Saya minta panitia lelang memberi penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusannya. Jadi, harus clear dan clean,” tuturnya.
Menurut dia, tahapan dan mekanisme lelang tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pelindo IV sendiri. “Proses tender yang dilakukan itu sangat tertutup, tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan terjadinya manipulasi,” kata dia.
Dalam proses tender, kata dia, tidak ada berita acara dan pengumuman pembukaan harga penawaran dari peserta tender. Padahal menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja Pasal 12 ayat 9 dan 10 dan praktek yang normal seharusnya pembukaan harga dibuatkan Berita Acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...