Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:53 WIB | Rabu, 03 Agustus 2016

Cegah Konflik Kepentingan, Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Ilustrasi. Massa aksi yang tergabung dalam lembaga Forum Indonesia untuk Transparanasi Anggaran (Fitra) menggelar aksi unjuk rasa menolak tax amnesty yang syarat terhadap politik dan transaksional di depan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (21/6). Fitra meminta kepada KPK untuk mengawasi proses pembahasan rancangan undang undang tax amnesty di DPR yang dinilai syarat dengan transaksional karena tergesa-gesa untuk segera disahkan menjelang lebaran nanti. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Forum Indonesia untuk Transparanasi Anggaran (FITRA) mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar objektif dalam proses persidangan Justice Review (JR) mengenai cuti kerja petahana yang ikut dalam pilkada, seperti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Terkait hal tersebut, FITRA menilai bahwa cuti petahana yang ikut dalam pilkada adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye.

Sebelumnya, Ahok mengajukan JR atas ketentuan wajib cuti bagi calon gubernur petahana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus. Alasannya, Ahok ingin fokus mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja (RAPBD) DKI Jakarta 2017. Salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun depan.

Namun, Fitra menilai, kekhawatiran bahwa anggaran pilkada untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD sehingga perlu dikawal oleh calon petahana, kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada DKI 2017.

Padahal, ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana yang tercantum dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan seperti menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menurut Fitra, pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur, bukan hanya bulan menjelang pilkada 2017 saja (Januari-April 2017), sehingga seharusnya tidak ada urgensi argumentasi mengenai tidak wajib cuti bagi petahana dalam pengawalan APBD. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home