Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:02 WIB | Rabu, 03 Agustus 2016

Tjahjo Kumolo Nilai Ahok Seharusnya Hargai UU Pilkada

Ketua Bidang Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional PDI-P Andreas H Pariera (tengah) bersama Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi (kiri) dan Ketua Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia (LPP UI) Hamdi Muluk (kanan) memberikan paparan hasil survei dan diskusi yang bertajuk Menakar Kandidat DKI 1 di Jakarta, Senin (1/8). Dalam paparannya, hasil dari survei yang dilakukan menghasilkan Basuki Tjahaja Purnama, Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini menjadi tiga kandidat terbaik calon Gubernur DKI Jakarta 2017 dilihat dari dua dimensi yang harus dimiliki oleh pemimpin politik yaitu kapabilitas dan karakter personal. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menguji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

UU tersebut mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada. Namun, ia mengingatkan bahwa kepala daerah disumpah dalam jabatannya untuk menjalankan UU yang berlaku.

"Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah, jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing. Kepala daerah, pejabat, menteri, kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," kata Kumolo, di Jakarta, hari Rabu (3/8).

Kumolo mengatakan, UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.

"Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada tanggal 12 Februari 2017," katanya.

Dia mengatakan, petahana yang cuti bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengawal jalan pemerintahan agar tidak terhenti.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri.

Sebelumnya, karena mengkhawatirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai cuti kampanyenya dalam Pilkada DKI Jakarta mendatang.

“Saya hari ini sudah tanda tangan dan memasukkan ke MK. Saya rela tidak kampanye asal saya tidak cuti. Saya harap itu bisa disetujui,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (2/8).

Menurutnya, apabila waktu kampanye pilkada bertepatan dengan waktu penyusunan anggaran, maka kepala daerah harus mementingkan menyusun anggaran dan tidak dipaksakan untuk mengambil cuti.

Ahok mengajukan judicial review agar waktu kampanyenya tidak dianggap cuti dan mengganggu kinerjanya. Pasalnya, ia mengkhawatirkan anggaran DKI yang mencapai Rp 70 triliun apabila tidak ia kendalikan maka dapat diselewengkan atau dikorupsi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home