Cegah Korupsi, UU KIP Perlu Diterapkan di KLHK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di bidang lingkungan hidup perlu dilakukan untuk mencegah korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2003-2014, ada perbedaan jumlah produksi kayu nasional antara data KPK dengan data KLHK.
Data dari KLHK jumlah produksi kayu dari hutan mencapai 143,7 juta meter kubik, sedangkan KPK menemukan 630, 1 juta sampai 772,8 juta meter kubik. Dari temuan itu, KPK menghitung ada kerugian negara mencapai Rp. 799,3 miliar atau 66,6 miliar / tahun.
"Untuk mencegah perilaku korupsi, masyarakat harus aktif di dalam menjaga serta memantau praktik-praktik pengelolaan di hutan di Indonesia. UU KIP telah menjamin kita untuk memperoleh informasi dari pemerintah," kata Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Linda Rosalinda, saat konferensi pers disalah satu kafe di Jakarta, Rabu (11/11).
Dia mengatakan Penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama 5 tahun belakangan buruk akibat tidak pahamnya pejabat publik atas UU tersebut.
"Didalam menjalankan agenda reformasi, UU KIP dinilai sangat penting diterapkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintah agar lebih baik," katanya.
Sementara itu, Komisoner KIP, Yhannu Setyawan, mengatakan bahwa saat ini UU KIP perlu direvisi agar UU tersebut sesuai dengan substansinya.
"UU kan selalu tertinggal dari kehidupan yang terjadi di masyarakat sehingga perlu dilakukan revisi UU tersebut sehingga UU tersebut dapat diterapkan seluruh pemangku kepentingan," Katanya. (Bob)
Editor : Eben E. Siadari
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...