Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru bagi PPLN
Ada 14 negara yang warganya dilarang sementara masuk Indonesia.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah memperketat aturan untuk pelaku perjalanann luar negeri (PPLN). Ini terkait meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron yang tercatat mencapai 164 kasus pada 5 Januari.
Kementerian Perhubungan juga memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan per tanggal 5 Januari 2022 hingga beberapa pekan ke depan. Setidaknya sampai pekan ketiga bulan Januari 2022.
Pemerintah, kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. PPLN disebutkan secara alamiah membuka peluang importasi kasus.
Pengetatan itu termasuk menambahkan Perancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Akibat tingginya kasus Omicron dimana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.
Dengan demikian ada 14 negara yang semantara warganya dilarang masuk Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Perubahan lain adalah waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan dari luar kategori yang disebutkan sebelumnya.
Waktu tes ulang PCR kedua, yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari. Berdasarkan tiga studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama tujuh hari dibarengi entry dan exit test cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.
Hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR dilakukan dengan pembiayaan mandiri. Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik. Laboratorium (lab) pembanding adalah Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya.
Aturan baru juga membatasi pemberian dispensasi karantina. Khusus dengan pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
Pihak-pihak tersebut dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19. "Masing-masing minimal tiga hari dan tujuh hari sebelum kedatangan," kata Wiku.
Aturan baru nini efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...