Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:43 WIB | Rabu, 12 Januari 2022

Polres Jakarta Utara Sita Lima Kilogram Sabu dan Tangkap Satu Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo dan barang bukti sabu yang disita. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara meringkus kurir narkoba berinisial AF. Kurir narkoba itu dibekuk dengan barang bukti sabu seberat lima kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Saat itu, polisi menemukan alat isap sabu.

“Kasus ini diawali adanya informasi kepemilikan sabu yang kemudian direspon cepat oleh Polsek Cilincing dengan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, dan saat itu kita temukan barang bukti bong,” kata Wibowo, hari Senin (10/1).

Dari sana, polisi menginterogasi pelaku. Hasilnya ia mengakui menyimpan sabu di rumahnya dalam jumlah besar.

“Hasil interogasi AF, pelaku akui sembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan geledah betul ditemukan lima bungkus bekas teh China yang bertuliskan Guanyingwang kurang lebih lima kilogram,” kata Wibowo.

Penangkapan kali ini adalah bagian untuk mencegah pesta narkoba pada malam Tahun Baru 2022. Alasannya, AF ditangkap pada 22 November 2021.

Saat itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Singgih Hermawan membeberkan tersangka sebenarnya berniat mengedarkan sabu tersebut pada malam Tahun Baru.

AF dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga masih mengejar tersangka lain yang memberikan sabu kepada AF.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home